Kapolri Terbitkan Surat Telegram Mengenai Pembuatan SIM dan Biaya Tes Kesehatan

- Kamis, 3 November 2022 | 18:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM/Istimewa 
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM/Istimewa 

· Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII, yaitu Rp75 ribu.

· Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I , yaitu Rp30 ribu.

· Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.

Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Tidak hanya itu saja, biaya pemeriksaan tersebut pun dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Lalu petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Nah, Jika ada yang tidak lulus ujian SIM, maka akan bisa mengulanginya pada hari yang sama. Itu juga merupakan keputusan dari arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 pada 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Masih dalam isi telegram tersebut, melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan contact center layanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Berikut kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Para Satpas diminta agar tidak melakukan pelanggaran, apabila melanggar maka akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas dalam waktu tertentu. (*)

 

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Instagram @bandung.banget

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X