· Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII, yaitu Rp75 ribu.
· Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I , yaitu Rp30 ribu.
· Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.
Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Tidak hanya itu saja, biaya pemeriksaan tersebut pun dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Lalu petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nah, Jika ada yang tidak lulus ujian SIM, maka akan bisa mengulanginya pada hari yang sama. Itu juga merupakan keputusan dari arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 pada 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Masih dalam isi telegram tersebut, melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan contact center layanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Berikut kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).
Para Satpas diminta agar tidak melakukan pelanggaran, apabila melanggar maka akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas dalam waktu tertentu. (*)
Artikel Terkait
Bukan Cuma Tilang Manual, Kapolri: Polantas Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Telpon Kapolri, Menko PMK Minta Usut Tuntas Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
Tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ancam Copot Anggota jika ada Pungli Jabatan dan Sekolah Polri
Kapolri Tegaskan: 'Jual Nama' Saya Tangkap!
Nikita Mirzani Ditahan, si Bestie Auto Ngegas ke Kapolri: Bapak, Nikita Bak Penjahat Berat
Felicia Tissue Mantan Kaesang soal Ghosting, Betul Pak Kapolri Harus Dilihat Dampaknya
Sidak Lokasi Penerbitan SIM, Kapolri Banyak Dicurhati Soal Calo
Senyum Kapolri Hari Ini, Irjen Krisna Murti: Beban dan Tanggung Jawab yang Harus Dituntaskan
Bantai Anak Istri, Rizky Termehek-mehek Disemprot Anak Buah Kapolri: Nangis Nggak Guna
Anak Buah Kapolri Obrak-abrik Sindikat Kokain di Perbatasan Depok, Pelaku Auto Kicep