Heboh! Pemerintah Cabut Izin TV One, MNC TV Hingga ANTV

- Jumat, 4 November 2022 | 08:13 WIB
Ilustrasi. Posko Pemantau. (Kominfo)
Ilustrasi. Posko Pemantau. (Kominfo)

HARIANHALUAN.COM - Terkait kebijakan migrasi dari televisi analog ke digital melalui penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO), Pemerintahan Jokowi melalui Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) mencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi swasta.

Menko Polkam Mahfud MD menegaskan ASO merupakan perintah undang-udang. Sejumlah televisi swasta tersebut, antara lain MNC TV, RCTI, TV One, iNews TV, Global TV, hingga ANTV, dan Cahaya TV.

Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."

Baca Juga: Geger Baliho Anies Dicopot OTK di Solok, Willy NasDem: Akhiri Politik Primitif

Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Sebelumnya, suntik mati TV analog di sejumlah wilayah resmi dilaksanakan pemerintah. Seperti diwilayah di wilayah Jabodetabek, suntik mati nulai tepat pada pukul 24.00 WIB Rabu (2/112022). Namun hingga kini masih banyak yang tidak mematuhinya.

"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNnews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud, sebagimana di lihat dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Sumbar, Jakarta dan Jabar, Berikut Detailnya Hari Ini

Menko Polkam  Mahfud Md menegaskan, pemerintah mencabut izin atau ISR. MNC TV, RCTI, TV One, Inews TV, Global TV, hingga ANTV, dan Cahaya TV.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud lagi.

 Maka dari itu, Mahfud memperingatkan agar stasiun-stasiun televisi yang masih "membandel" untuk segera mentaati peraturan ini.

Peringatan tegas sebelumnya pencabutan izin juga telah disampaikan Menkominfo, Johnny G. Plate agar stasiun televisi yang masih bersiaran analog untuk segera migrasi.

Akhirnya pemeritahan Jokowi melalui Menko Mahfud MD mencabut izin MNC TV, RCTI, TV One, Inews TV, Global TV, hingga ANTV, dan Cahaya TV tersebut. (*)

Editor: Dodi Caniago

Tags

Terkini

X