HARIANHALUAN.COM - Terhitung tanggal 2 November 2022 lalu, pemerintah resmi menonaktifkan jaringan TV analog dalam program Analog Switch Off (ASO). Semua jaringan TV nantinya akan dipindah menuju jaringan digital yang biasanya membutuhkan Set-Top-Box (STB).
Namun permasalahannya, tidak semua masyarakat bisa membeli alat STB tersebut, mengingat harganya yang tidak murah. Namun jangan khawatir! Meski tidak memiliki alat STB, anda masih tetap bisa menikmati jaringan digital. Ini dilakukan dengan cara mengecek lebih dulu perangkat TV di rumah apakah telah memenuhi standar untuk siaran digital atau belum. Jika di dalamnya ada opsi DTV artinya perangkat TV sudah bisa menerima siaran digital.
Ada juga cara lain agar bisa tetap menikmati siaran TV tanpa menggunakan STB yakni dengan mengunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/. Untuk itu, ikuti langkah berikut ini:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar, Jakarta dan Jabar Hari Ini, Minggu 6 November 2022
1. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
2. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
3. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
4. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Namun jika tidak mendukung, maka masyarakat hanya perlu menambahkan STB agar bisa mengubah siaran analog menjadi digital. STB bisa langsung dicolokkan pada televisi.
STB sudah dapat dibeli baik di toko fisik maupun e-commerce. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya berkisar RP 350 ribu bergantung pada merek yang dibeli.
Pemerintah juga telah emmberikan sertifikasi pada sejumlah model STB, yang dapat dilihat dalam laman Siaran Digital. Berikut daftarnya:
1. NexMedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. POLYTRON PDV 600T2
3. ICHIKO 8000HD