HARIANHALUAN.COM - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di Pulau Jawa dan Bali, dimulai pada Selasa 8 November 2022. Hal ini disebabkan naik kembali penyebaran Covid 19 varian XBB.
PPKM ini berlaku dari 8 November hingga 21 November 2022, sesuai dengan aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2022. Untuk di Luar Jawa dan Bali, ditetapkan PPKM berlaku dari 8 November hingga 5 Desember 2022.
Dikutip dari situs resmi kemendagri, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM, karena terus melonjaknya kasus Covid di daerah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 117 Mahasiswa Terima Bantuan Biaya Hidup, Bupati Agam: Capai Pendidikan Setinggi-tingginya
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan lonjakan kenaikan Covid-19," kata Safrizal, dikutip Harianhaluan.com dari laman Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Rabu (9/11/2022)
Beberapa pakar mencurigai, naikan kasus aktif Covid 19 disebabkan longgarnya kesadaran masyarakat atas penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Pemerintah daerah diminta untuk supaya terus bersiaga dengan ancaman naiknya kasus Covid ini. Serta selalu mengingat kepada warganya untuk selalu menjaga kedisiplinan atas protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengamat sebut Politik Gotong-royong Terwujud jika PDIP dan PKS Merapat ke KIB
Safrizal mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus kembali disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi, serta terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Safrizal mengimbau masyarakat sesuai dengan pernyataan Kementerian Kesehatan bahwa penerapan menggalakkan kembali protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi senjata ampuh masyarakat sebagai proteksi diri dari bahaya Subvarian Omicron XBB.(*)
Ikuti berita berita hiburan terupdate dan menarik lainnya di Hops.ID member of Haluan Media Group
Artikel Terkait
Penting! Jawa-Bali PPKM Level 1: Berikut Aturan Terbaru, Mulai dari WFO, Mall hingga Nonton Bioskop
Catat, PPKM Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2 Imbas Lonjakan Kasus Covid
Mau Ngemall Hingga Bepergian? Simak Dulu Aturan Lengkap PPKM Level 2 Berikut
Tetap Berlakukan PPKM, Menkes Ingatkan Potensi Lonjakan Covid-19 Awal Tahun Depan
PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Daerah 8 November, Inilah Penyebabnya