Kabar Baik, Arab Saudi Hapus Aturan Wajib Vaksin Meningtis Jamaah Umrah

- Rabu, 9 November 2022 | 08:04 WIB
Kabar Baik, Arab Saudi Hapus Aturan Wajib Vaksin Meningtis Jamaah Umrah (pixabay/Konevi)
Kabar Baik, Arab Saudi Hapus Aturan Wajib Vaksin Meningtis Jamaah Umrah (pixabay/Konevi)

HARIANHALUAN.COM- Pemerintah Arab Saudi menghapus aturan wajib vaksin meningitis untuk jemaah umrah asal Indonesia. Pengumuman itu dikeluarkan pada Selasa, 8 November 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, sehingga pemerintah Indonesia tak lagi mewajibkan vaksin Meningitis bagi jamaah umrah yang hendak berangkat ke tanah suci.

"Semoga itu menjadi dasar pemerintah kita untuk tidak wajibkan meningitis," kata, Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Duta Besar Eko Hartono.

Baca Juga: Genjot Investasi, Sumbar Godok Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menurutnya, surat resmi terkait hal itu diterima Eko dari pemerintah Arab Saudi melalui perwakilan di Jakarta terkait vaksin Meningitis. Dia mengaku menyambut baik adanya surat tersebut.

"Semoga demikian, kami ikut senang dengarnya," ujar Eko dilansir dari Celebtities pada Rabu, 9 November 2022.

 Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Aljawi menyambut baik pengumuman tersebut.

Baca Juga: Kronologi 5 Polisi Serbu dan Aniaya Perawat di RS Bandung Medan: Salah Paham Bripda T Sekap Cewek di Hotel

Dia berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis yang telah dikeluarkan Arab Saudi itu.

"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," ujar Farid.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jemaah umrah.

Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi. 

Surat tersebut menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jemaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jemaah umrah.

"Alhamdulillah kabar baik dari kedutaan besar Saudi Arabia (KBSA) yang merilis edaran terkait kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," kata perwakilan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya. (*)

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: celebrities.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X