Waww Pemain Kebaya Merah Kelarisan Orderan Video Porno BDSM, Threesome sampai Cosplay Anime

- Kamis, 10 November 2022 | 07:02 WIB
Pemain Kebaya Merah Kelarisan Orderan Video Porno BDSM, Theesome sampai Cosplay Anime  (Tribratanews Polda Jatim)
Pemain Kebaya Merah Kelarisan Orderan Video Porno BDSM, Theesome sampai Cosplay Anime (Tribratanews Polda Jatim)

HARIANHALUAN.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemeran video porno kebaya merah ternyata sudah menerima produksi hampir 100 konten wikwik dengan berbagai tema lho.

Polisi mengungkapkan ternyata kebanyakan lokasi buat produksi video porno para tersangka kebaya merah dilakukan di hotel atau kamar lho.

Nah pemain video kebaya merah, yaitu AH dan ACS, mengaku dari hampir 100 video porno yang mereka produksi, paling sering mereka bikin adegan dengan tema yang fetish banget, salah satunya BDSM.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Tengah Malam, Puluhan Pedagang Fase VII Pasar Raya Datangi Rumah Dinas Wali Kota Padang

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan AH dan ACS lebih sering bikin konten Bondage, Discipline, Sadism and Masochism atau BDSM, Threesome, Main (pembantu), Bathroom (kamar mandi) dan cosplay anime dan casual.

"Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan," kata Kombes Farman dikutip Harianhaluan.com dari laman Tribratanews Polda Jatim, Kamis (10/11/2022).

Polisi kini sudah menetapkan AH dan ACS sebagai tersangka dan menahan keduanya.

Baca Juga: Berikut Nama Empat Korban Longsor di Palembayan Agam

AH dan ACS ditangkap polisi di kos kosan di daerah Medokan, Semampir, Surabaya, pada Minggu (6/11/2022) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(*)

Ikuti berita berita hiburan terupdate dan menarik lainnya di Hops.ID member of Haluan Media Group

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Tribratanews Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X