HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menunda proses persidangan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J karena alasan kondusifitas KTT G20.
Adapun Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa penundaan dilakukan atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 11 November 2022.
Baca Juga: Kompak! Wagub Audy dan Nurnas Bagikan Mesin Tempel 15 PK ke Nelayan Padang Pariaman
Perlu diketahui bahwasanya dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa penundaan pengadilan tersebut dilakukan atas pertimbangan menjaga kondusifitas selama forum KTT G20.
"Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Sabtu 12 November 2022.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seharusnya sidang dengan terdakwa 10 orang dari dua kasus itu akan dilaksanakan pada 14-18 November 2022. Namun, akan ditunda dan dijadwal ulang pada 21-26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Artikel Terkait
Harga Emas Hari Ini 13 November 2022 Stagnan, Tetap Rp972 ribu per Gram Buyback Rp874 ribu
Ramalan Karir Zodiak 13 November 2022: Capricorn Usahamu Membuahkan Hasil, Libra Ambil Lebih Tugasmu
Daftar Lengkap Pemain Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2022
Kisruh Karyawan vs Aqua Solok Masih Memanas, Begini Sikap Gubernur yang Bikin Adem SPAG
MTQ VI Korpri Nasional 2022 Resmi Ditutup, Sumbar Keluar sebagai Juara Umum