HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun salah satu penyebab persidangan Ferdy Sambo cs ini dihentikan sementara adalah demi kondusifitas jalannya forum KTT G20 yang digelar di Bali.
Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun harianhaluan.com.
Baca Juga: Jaksa Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Ngalah Demi Agenda Super Penting Ini
1. Demi KTT G20
Adapun PN Jakarta Selatan, melalui Humasnya, Djuyamto mengatakan bahwa penundaan dilakukan atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2022. Penundaan tersebut disebut karena demi kondisifitas jalannya KTT G20 di Bali.
"Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Sabtu (12/11/2022).
2. Jadwal Ditunda Sepekan
Seharusnya sidang dengan terdakwa 10 orang dari dua kasus tersebut dilaksanakan pada 14-18 November 2022. Namun, penundaan tersebut akan diganti pada tangga; 21-26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.
3. Jadwal Lengkapnya
Senin (21/11/2022) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Selasa (22/11/2022) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Kamis (24/11/2022) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto
Pada hari Jumat (25/11/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.
4. Bukan hanya Sidang Ferdy Sambo yang Ditunda
PN Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo cs dan perkara obstruction of justice selama satu pekan.
Menurut pihak PN Jakarta Selatan, penundaan ini dilakukan guna proses evaluasi jalannya persidangan.