Heboh Kasus Selingkuh Bripka HK, Begini Chat Mesranya dengan PNS Cantik

- Minggu, 13 November 2022 | 14:42 WIB
Ilustrasi perselingkuhan Bripka HK (Foto: Istimewa)
Ilustrasi perselingkuhan Bripka HK (Foto: Istimewa)

 

HARIANHALUAN.COM – Jagat dunia maya sedang dibuat heboh dengan kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka HK. Perempuan yang jadi gebetannya disebut-sebut PNS cantik berinisial J.

Dugaan perselingkuhan itu sendiri mencuat setelah sang istri, berinisial IM mengunggah beberapa bukti chat mesra Bripka HK dengan PNS cantik tersebut.

Dalam postingan di akun Instagram pribadinya, IM memperlihatkan beberapa chat mesra Bripka HK dengan wanita yang diduga selingkuhannya itu.

Salah satunya adalah membas tentang baju. Tampak dalam screnshoot potongan pesan atau chat, keduanya seperti sedang bertengkar.

Baca Juga: Curhat Istri soal Bripka HK Selingkuh 2 Wanita: Ku Beri Paham Bang, Aku Darah Batak Tak Akan Pernah Mundur

Baca Juga: Tak Peduli Status Janda, Ibu Sabda Ahessa Beri Lampu Hijau Anaknya Persunting Wulan Guritno?

Bripka HK nampaknya cekcok dengan selingkuhannya soal baju.

“Bajunya kasih aja sama istri kamu, aku udah nggak mau apa-apa lagi,” tulis isi chat yang diduga pelakor tersebut.

“Kan aku beli buat kamu yank,” sahut Bripka HK.

“Aneh ya sama kamu, kamu bilang mau ngasih apa aja yang aku mau, mau nyenengin aku, tapi aku bilang tambahin loh, itu bukan sepenuhnya pake uang kamu. Kamu udah bilang aku banyak maunya, terus buat apa atuh aku sama kamu kalau kamu kaya gitu,” sahut si wanita yang diduga selingkuhannya itu seperti yang tampak dalam postingan istri Bripka HK.

Chat mesra Bripka HK dengan PNS cantik yang diduga selingkuhannya
Chat mesra Bripka HK dengan PNS cantik yang diduga selingkuhannya (Istimewa)

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendesak oknum anggota Polri berinisial Bripka HK yang diduga melakukan perslingkuhan dan KDRT dijerat dengan hukum pidana hingga pemecatan.

Sebagaimana diketahui, Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren itu telah dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya.

“Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dikutip dari PMJNews pada Minggu, 13 November 2022.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X