HARIANHALUAN.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali terpantau sepi jelang digelarnya forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Meski terpantau relatif sepi, terlihat juga beberapa aktivitas lalu lalang turis asing dan domestik yang datang. Selain itu nampak juga para tamu event B20 dan G20 yang mulai berdatangan.
Tidak terlihat kepadatan dan kerumunan pengunjung maupun turis yang datang ke Bali. Hal ini karena Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penerbangan.
Baca Juga: Baru Sembilan Hari, 1.512 Nasabah Bank Nagari Sudah Manfaatkan Promo Cashback Hari Pahlawan
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali yang dimulai sejak 13 hingga 17 November 2022 selama gelaran KTT G20.
Adapun pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 12/2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan pembatasan dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan tamu negara delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
Baca Juga: La Nyalla Harap Kehadiran Pemimpin Dunia di KTT G20 Bisa Pulihkan Ekonomi Global
Adita juga mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali.
Selain itu, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi melakukan beberapa penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai berikut:
Jam operasional (operating hours) Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam
Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 14 November pukul 00.00 sampai 02.00 WITA, dan pukul 13.00 sampai 21.00 WITA.
Baca Juga: Suasana Langit Bali Dipadati Private Jet Jelang KTT G20
Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal 17 November pada pukul 12.00 sampai 19.00 WITA
Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:
1. Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung)
2. Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20
3. Penerbangan charter delegasi G20
4. Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20
5. Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.(*)
Ikuti berita berita hiburan terupdate dan menarik lainnya di Hops.ID member of Haluan Media Group
Artikel Terkait
Ketua DPRD Sumbar: KTT G20 Perlihatkan Posisi Tawar Indonesia di Mata Dunia
Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20
Touring Berbarengan dengan KTT G20, Mobil dan Motor Listrik Unjuk Gigi
Suasana Langit Bali Dipadati Private Jet Jelang KTT G20
La Nyalla Harap Kehadiran Pemimpin Dunia di KTT G20 Bisa Pulihkan Ekonomi Global