HARIANHALUAN.COM - korban tragedi Kanjuruhan berencana melapor ke Mabes Polri. Berdasarkan data terbaru, saat ini ada 70 orang siap menggugat pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu secara hukum.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyebut, saat ini sudah ada tambahan korban Kanjuruhan yang akan bergabung untuk menggugat pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. "Sebelumnya sudah ada 60 korban yang akan menggugat, namun jumlah tersebut kembali bertambah setelah 10 korban lainnya ikut bergabung dan siap menggugat pihak yang bertanggung jawab,
"Awalnya hanya ada 60 korban maupun pihak keluarga, namun jumlah itu bertambah sekitar 10 orang lagi. Total keseluruhan korban dan keluarga yang akan menggugat menjadi 70 orang," sebutnya.
Mereka, kata Anjar, telah mengadu melalui posko Gerakan suporter lapor (Gaspol), yang diinisiasi oleh TGA.
Baca Juga: Mulai Terungkap! Mobil dan Motor Satu Keluarga Tewas di Kalideres Diduga Ikut Raib
Ke 70 orang tersebut, lanjut Anjar, merupakan penyintas hingga keluarga korban yang tewas dalam peristiwa Kanjuruhan.
"Mereka akan melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," tegasnya.
Jumlah ini, lanjut Anjar dipastikan akan terus bertambah, mengingat hingga saat ini pihaknya masih membuka posko. "Posko pengaduan masih kita buka. Bisa jadi laporan dari korban, penyitas maupun keluarga korban akan bertambah lagi," ungkapnya. (*)