HARIANHALUAN.COM – Saat ini banyak sekali produk investasi yang bisa dipilih mulai dari saham, reksadana, obligasi hingga sukuk.
Investasi melalui instrumen tersebut menjanjikan sejumlah keuntungan.
Selain produk konvensional, ada pula produk investasi yang menerapkan prinsip syariah.
Baca Juga: Hati-hati Investasi Bodong, Pahami 5 Tips Ini Sebelum Terjun ke Dunia Trading
Investasi melalui prinsip syariah dilakukan melalui instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam.
Salah satu produk investasi yang menerapkan prinsip syariah adalah sukuk.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk atau biasa disebut juga Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Bagi yang berminat, ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.
Persamaan kedua sukuk tersebut adalah sama-sama produk investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Namun, terdapat pula perbedaan dari kedua produk investasi tersebut, yaitu dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder.
Adapun sukuk ritel dapat diartikan sebagai produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah.
Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.