Respon Jubir PKS, Rayhan: Pemilihan Wawako Bukan Kebijakan Wali Kota Tapi Partai dan DPRD, Semua Ada Mekanisme

- Rabu, 16 November 2022 | 00:41 WIB
Respon Jubir PKS, Rayhan: Pemilihan Wawako Bukan Kebijakan Wali Kota Tapi Partai dan DPRD, Semua Ada Mekanisme dan Peraturan yang Harus Ditaati
Respon Jubir PKS, Rayhan: Pemilihan Wawako Bukan Kebijakan Wali Kota Tapi Partai dan DPRD, Semua Ada Mekanisme dan Peraturan yang Harus Ditaati

"Pemilihan Wawako Bukan Kebijakan Wali Kota Tapi Partai dan DPRD, semua ada Mekanisme dan Paruturan yang Harus Ditaati," Muhammad rayhan

HARIANHALUAN.COM - Sekretaris DPD PAN Kota Padang, Muhamad rayhan menanggapi statmen juru bircara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhamad Iqbal yang mengatakan Wali Kota Padang Hendri Septa “Kacang Lupa Kulit”. 

Muhamad Iqbal menganggap Hendri Septa tidak memiliki etikad baik karena tidak memberikan kursi kosong Wakil Wali Kota Padang kepada PKS

Menurut rayhan pernyataan jubir PKS tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Ia mengatakan bahwa soal pengisian kekosongan kursi Wawako harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada yaitu UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan surat yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat terkait pengisian kursi Wawako Padang.

Baca Juga: KNPI Kota Padang Tetapkan Muhammad Rayhan Calon Ketua Periode 2022-2025

“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada sahabat kami bang Iqbal sebagai jubir PKS. Kami dari PAN, khususnya ketua DPD PAN Kota Padang yang juga wali kota, dari awal sudah berupaya dan melakukan setiap tahapan untuk mengisi kekosongan kursi Wawako ini. Proses tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada karena tidak ada tupoksi walikota menunjuk Wawako secara langsung, itu harus kita pahami betul,” kata rayhan saat dihubungi harianhalun.com Selasa, 15 November 2022.

Diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil walikota kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Bahkan hal tersebut susuai dengan surat Gubernur Sumbar yang didapatkan Harianhaluan.com dengan Nomor 120/555/Pem-Otda/2022 perihal tindak lanjut usulan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Padang.

rayhan mengatakan Hendri Septa sebagai ketua DPD PAN Kota Padang bahkan dari lama sudah menunjukkan etikad baiknya untuk memproses pengisian kursi Wawako tersebut. 

“Tidak benar bahwasanya walikota tidak memiliki etikad baik, sebagai ketua DPD PAN Kota Padang beliau sudah lama menyampaikan agar proses pengisian kursi Wawako segera diproses. Hal ini terbukti dengan adanya nama calon Wawako yang ditunjuk oleh DPP PAN dari awal tahun 2022, hal itu sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar rayhan.

Bahkan kata rayhan, pengurus PKS Kota Padang dan PAN Kota Padang sudah duduk bersama untuk membicarakan pengisian kursi Wawako tersebut.

“Kami dengan PKS sudah duduk bersama membahas hal tersebut, kita sepakat untuk memproses pemilihan kursi Wawako ini dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas rayhan.

“Jadi kita harus pahami betul bahwa pemilihan Wakil Wali Kota Padang ini keputusannya bukan berada pada Wali Kota tapi ada dipartai dan DPRD yang itupun harus merujuk pada mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.

Kemudian rayhan juga menyinggun soal kata-kata jubir PKS yang mengatakan Hendri Septa tidak balas budi. Menurutnya diksi balas budi tersebut tidak pantas untuk diucapkan.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral Meme Puan Maharani, Begini Tanggapan PDIP

Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:41 WIB
X