Bupati Agam Gelar Pertemuan dengan LKS Tripartit

- Rabu, 16 November 2022 | 19:31 WIB
Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menggelar pertemuan dengan LKS Tripartit. (AMC News)
Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menggelar pertemuan dengan LKS Tripartit. (AMC News)

HARIANHALUAN.COM - Bupati Agam, Dr H Andri Warman gelar pertemuan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang baru terbentuk beberapa waktu lalu, di ruang rapat Bupati Agam, Rabu 16 November 2022.

LKS Tripartit ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja.

Bupati Andri Warman menyebutkan, bahwa dirinya juga termasuk dalam LKS Tripartit, karena juga berlatar belakang seorang pengusaha.

“Maka dengan telah terbentuknya LKS Tripartit ini, kita berharap tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial,” ujarnya yang juga selaku Ketua LKS Tripartit.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Perludem Gandeng AJI Padang dan AMSI Sumbar Gelar Pelatihan Jurnalistik

Hal ini katanya, ditandai dengan terbangunnya komunikasi yang efektif, meningkatnya saling pengertian serta tumbuhnya rasa saling memiliki, membutuhkan dan bertanggungjawab.

Kemudian meningkatnya kepercayaan antara pelaku hubungan industrial, serta kesepakatan Tripartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Melalui pertemuan ini, kita dapat memahami betapa pentingnya LKS Tripartit yang merupakan bagian sarana hubungan industrial,” sebutnya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Kelok 44, BPBD Agam Gerak Cepat Evakuasi Material

Sementara itu, Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Mhd Lutfi mengatakan, LKS Tripartit periode 2022-2025 ini sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu, yang disahkan melalui keputusan Bupati Agam.

Ia menjelaskan, LKS Tripartit bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan, serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

“Selanjutnya melaksanakan sidang secara berkala, paling kurang satu kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” katanya.

Kemudian menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas minimal satu kali dalam setahun kepada bupati, dengan tembusan Gubernur Sumbar dan Menteri Ketenagakerjaan. (*)

Editor: Dodi Caniago

Sumber: Agam Media Center

Tags

Terkini

X