Bukan Habib Rizieq, Dua Lembaga Ini Akan Bawa Kasus Penembakan KM 50 ke PBB

- Kamis, 17 November 2022 | 16:06 WIB
Setelah dua polisi penembak laskar FPI di KM 50 divonis bebas PA 212 minta agar Kapolri pecat Kapolda Metro Jaya. (Dok. Pikiran Rakyat )
Setelah dua polisi penembak laskar FPI di KM 50 divonis bebas PA 212 minta agar Kapolri pecat Kapolda Metro Jaya. (Dok. Pikiran Rakyat )

HARIANHALUAN.COM - Habib Rizieq menjadi sosok yang masih lantang memperjuangkan keadilan atas hukum pelaku penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50.

Jalan panjang kasus penembakan yang belum ada titik terang hingga saat ini, ternyata masih terus bergulir dimana Tim Penngawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) akhirnya menjadi lembaga yang akan melaporkan kasus ini ke PBB.

Selain TP3 terdapat pula institusi Universitas Indonesia (UI) watch yang selama ini turut mengawal peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ancaman PA 212 ke Heru Budi Jika Pimpin Jakarta dengan Cara Seperti Dulu

Baca Juga: Tegas! PA 212 Netral Tidak Dukung Anies Capres 2024, Ternyata Alasannya Begini

Kedua lembaga TP3 dan UI Watch sendiri akan melaporkan kasus ini kepda kantor perwakilan PBB yang ada di Jakarta, untuk diteruskan ke kantor PBB.

Rencana tersebut, sangat didukung Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif dimana dengan langkah maju untuk mencari keadilan kasus ini, maka para pelaku bisa dihukum berdasarkan kesalahan yang telah dilakukannya.

Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif bereaksi keras terhadap vonis bebas dua polisi pelaku penembak Laskar FPI di KM 50. Bahkan dia mengancam Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

“Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," kata Slamet seperti dikutip dari Suara jaringan media Hops.ID pada Sabtu 19 Maret 2022.

Menurutnya, akan ada pengadilan di akhirat yang telah menanti dua pelaku pembunuhan pengawal Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: 3.000 Orang Bakal Demo Kedubes India di Jakarta Hari Ini, FPI Hingga PA 212 Turut Hadir

Setelah dua polisi penembak laskar FPI di KM 50 divonis bebas PA 212 minta agar Kapolri pecat Kapolda Metro Jaya. (Dok. Pikiran Rakyat )

Vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 membuat negeri Indonesia semakin lucu.

PA 212 bertanya-tanya siapa pembunuh Laskar FPI

Halaman:

Editor: Mufrod H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X