PA 212 Dukung TP3 dan UI Watch Bawa Kasus KM 50 ke Pengadilan Internasional

- Kamis, 17 November 2022 | 16:33 WIB
Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara.
Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara.

HARIANHALUAN.COM - Kasus KM 50 yang menewaskan 6 ajudan Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan berlanjut ke lembaga pengadilan di tingkat Internasional.

Pasalnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan Universitas Indonesia (UI) Watch diketahui telah membawa kasus penembakan tersebut ke kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq, Dua Lembaga Ini Akan Bawa Kasus Penembakan KM 50 ke PBB

Mereka membawa hasil penelitiannya terkait kasus KM 50 yang telah disajikan dalam bentuk buku putih.

Menurut Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan tragedi kemanusian, sehingga semua pelaku yang terlibat mesti mendapat hukuman yang sesuai.

Baca Juga: Penembakan KM 50 Mentok di Hukum Indonesia, TP3 dan UI Watch Bawa Kasus ke PBB

"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan, sebagaimana Harianhaluan.com dari Populis.id, 17 November 2022.

Bahkan ia berani mengatakan bahwa kasus KM 50 itu termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warganya.

Sebab tidak hanya karena melibatkan institusi Polri, tapi juga karena dilakukan dengan cara sistematis dengan melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," ujarnya.

Sementara itu, Ketua umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif mengaku mendukung penuh langkah tersebut.

Slamet mengapresiasi langkah yang dilakukan TP3 dan UI Watch yang telah telah membawa kasus penembakan tersebut ke kantor perwakilan PBB.

"Pastinya dukung dan apresiasi," ucapnya.

Bahkan Slamet berharap kasus itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pengadilan di tingkat internasional.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X