HARIANHALUAN.COM – Kementerian Kesehatan kembali menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio di Indonesia.
Hal ini menyusul dengan ditemukannya kasus anak 7 tahun di Pidie Aceh yang terkena penyakit infeksi tersebut.
Meski hanya ditemukan satu kasus, namun Kemenkes memandang penetapan status KLB Polio ini diperlukan.
Baca Juga: Indonesia KLB Polio, Anak di Aceh Ternyata Belum Dapat Imunisasi Lengkap
Sebab, sejak tahun 2014, Indonesia mendapatkan sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio).
Sementara itu, melihat kejadian ini masyarakat tentu perlu mewaspadai penularan penyakit tersebut.
Sebagaimana dikutip Harianhaluam.com dari laman Infeksiemerging Kemenkes, tindakan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio adalah dengan imunisasi.
Dimana vaksin polio yang diberikan berkali-kali dapat melindungi seorang anak seumur hidup.
Pencegahan penyakit polio dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian imunisasi polio pada anak-anak.
Pencegahan penularan ke orang lain melalui kontak langsung (droplet) dengan menggunakan masker bagi yang sakit maupun yang sehat.
Selain itu mencegah pencemaran lingkungan (fecal-oral) dan pengendalian infeksi dengan menerapkan buang air besar di jamban dan mengalirkannya ke septic tank.
Lebih lanjut, terdapat empat jenis vaksin polio yang dapata diberikan untuk mencegah penularan penyakit.
Berikut diantaranya:
- Oral Polio Vaccine (OPV)
Untuk jenis vaksin ini aman, efektif dan memberikan perlindungan jangka panjang sehingga sangat efektif dalam menghentikan penularan virus.
Vaksin ini diberikan secara oral. Setelah vaksin ini bereplikasi di usus dan diekskresikan, dapat menyebar ke orang lain dalam kontak dekat.