Tebak Skor Menurut Ajaran Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya

- Senin, 21 November 2022 | 10:37 WIB
Jadwan lengkap Piala Dunia 2022 (Istimewa)
Jadwan lengkap Piala Dunia 2022 (Istimewa)

HARIANHALUAN.COM - Piala dunia yang diadakan 4 tahun sekali memang menjadi pesta besar bagi segenap pencinta sepak bola, termasuk di tanah air.

 
Kendati demikian, tampaknya event dunia ini tak lepas dari aspek-aspek lain diluar fungsinya sebagai entertaiment sport.
 
Salah satu hal yang marak terjadi dalam laga antar negara itu adalah "Tebak Skor". Namun apakah hal ini dapat diwajarkan dalam ajaran Islam?
 
 
Ustadz Khalid Z.A Basalamah, dalam salah satu unggahan di akun sosial media Facebooknya menjelaskan bahwa tebak skor adalah salah satu hal yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
 
"Namun banyak yang menjadikan ajang pertandingan tersebut menjadi haram bagi yang menonton, salah satunya adalah dengan membuka perjudian tebak skor, tebak pemenang, bahkan sampai tebak gol yang diciptakan. Ini merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam," tulisnya dalam unggahan tersebut.
 
Ia menjelaskan, selain menjadi salah satu aspek nagatif dalam olahraga yang sejatinya adalah hal yang positif, perjudian semacam itu juga suatu bentuk kemungkaran.
 
"Ibnu Hajar Al Makki berkata, 'Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil.'," ucapnya.
 
 
Pelarangan dalam ajaran Islam tersebut juga terkandung dalam ayat Alquran yang berbunyi, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29). 
 
Menurutnya selain menjadi dosa besar, perjudian juga menyebabkan berbagai efek negatif lainnya dalam kehidupan manusia.
 
Efek-efek negatif itu antara lain, perjudian dapat menyebabkan kecanduan dan ketergantungan, jika kalah dapat menimbulkan depresi dan harta yang didapatkan juga tidak berkah.
 
"Menang tidak menjadi berkah, kalah pun menjadi susah. Semoga kita semua terhindar dari segala kemungkaran," tutupnya.

Editor: Mufrod H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X