Aksi Demo Buruh Besar-besaran 28 November 2022, Tolak Usulan UMP DKI Jakarta 2023

- Rabu, 23 November 2022 | 17:26 WIB
Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja, lantaran itu buruh akan mogok nasional pada awal Desember 2021, mendatang.  (istimewa)
Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja, lantaran itu buruh akan mogok nasional pada awal Desember 2021, mendatang. (istimewa)

HARIANHALUAN.COM – Para buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Untuk itu, buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022 mendatang sebelum UMP benar-benar ditetapkan.

Partai Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp5.131.569 berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nilai ini disebut realistis, sebab prediksi kenaikan harga (inflasi) bulan Januari hingga Desember 2022 menurut Kementerian Keuangan mencapai 6,5 persen.

Said Iqbal mengatakan bahwa upah buruh perlu mendapat perhatian karena penetapan UMP berpengaruh besar pada kabupaten/kota lain. Maka dari itu, perlu diperjuangkan, bahkan siap turun aksi demo.

Baca Juga: Demo Buruh Kembali Berlanjut, Ini Tuntutannya ke Pemerintah

"Kenaikan upah harus di atas rata-rata, kalau tidak aksi akan terus menerus," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.

Hal ini tentunya tak sesuai dengan kenaikan yang sudah terjadi satu tahun belakangan ini yang diprediksi mencapai 6 sampai 7 persen. Sementara, perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja merupakan hal yang wajar dan berdasar.

"Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut kami usulan itu masih di bawah inflasi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah," pungkas Said Iqbal.

Baca Juga: Fasilitasi Aspirasi Demo Buruh Internasional, Puan Maharani: Sampaikan Secara Damai

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi sesuai usulan buruh yang direncanakan akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

Sebelumnya diketahui, para buruh juga pernah melakukan aksi besar-besaran di 34 provinsi pada 12 Oktober 2022 lalu atas tuntutan kenaikan upah tahun 2023. Selain itu, mereka juga membawa 5 tuntutan lainnya yakni, menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, serta pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT.

Editor: Mufrod

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X