HARIANHALUAN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) 2023 yang telah ditandatanganinya pada 16 November 2022.
Meski demikian, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya pada batas akhir 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sementara, Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat hingga 7 Desember 2022.
Menurut Ida Fauziyah, dengan adanya perubahan jadwal ini, dewan pengupahan dapat memanfaatkan kesempatan dengan waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Telah Menetapkan Besaran Kenaikan UMP 2022
Diketahui, sejauh ini dalam usulan upah minium lahir 2 versi yakni, versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293, dan yang kedua versi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
Lantaran itu, para buruh menolak adanya usulan tersebut. Serikat Pekerja/Serikat buruh sendiri memiliki usulan tersendiri pada besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569 berdasarkan pada inflasi satu tahun terakhir ini yang akan berpengaruh terhadap upah minimum di kabupaten/kota lain.
Baca Juga: Ini Alasan Penolakan Kenaikan UMP oleh Pemprov Sumbar
Dengan begitu, sebelum upah minimum ditetapkan akan ada aksi besar-besaran yang dicanangkan oleh Partai buruh bersama organisasi Serikat buruh, untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh pada 28 November 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Berikut UMP yang Berlaku Tahun 2022 Setelah Direvisi
Buruh Demo soal UMP, Anies Didukung untuk Ajukan Banding Putusan PTUN
Dampak BBM Naik, UMP 2023 DKI Jakarta Juga Ikut?
Pengusaha dan Pekerja Wajib Baca! Ini Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2023
Diumumkan 21 November 2022, Berapa Kenaikan UMP 2023?