HARIANHALUAN.COM - Satpol PP Padang kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis 24 November 2022.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama menyebutkan dua pasangan tersebut diamankan karena tidak dapat melihatkan tanda status suami istri.
"Mereka diamankan petugas saat sedang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kamar di salah satu Hotel Jalan Azizi, Kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Rio, petugas mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidur sekamar.
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Luncurkan PBB-P2 Bersama Bank Nagari Melalui Aplikasi Tokopedia
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang guna di proses lebih lanjut.
"Ada dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berhasil diamankan personil di lokasi tersebut,"Jelas Rio Ebu Pratama.
Terkait pengawasan hotel dan penginapan ini, Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu menghimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang, agar beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Beroperasilah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat tercipta,"tutup Rio. (*)
Artikel Terkait
Berantas Peredaran Miras, Pol PP Bukittinggi Amankan Barang Bukti Satu Jeriken Tuak
Pemko Padang Panjang Luncurkan PBB-P2 Bersama Bank Nagari Melalui Aplikasi Tokopedia