Kasus Ismail Bolong, Komjen Agus Serang Balik Sambo dan Hendra: Jangan-jangan Mereka

- Jumat, 25 November 2022 | 14:20 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

HARIANHALUAN.COM – Kasus suap tambang ilegal menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Ia menyebut, Komjen Agus menerima dana haram tambang ilegal di Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.

Selain itu, beredar juga laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Baca Juga: Hingga Siang Ini Gempa Susulan Masih Guncang Cianjur, Total Sudah 236 Kejadian

Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Meski begitu, belakangan Ismail bolong diketahui meralat pernyataannya sendiri.

Menanggapi isu tersebut, Komjen Agus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dari bisnis tambang apapun,

Menurutnya penyelidikan yang menyeret namanya itu sangat lemah.

"Keterangan saja tidak cukup," kata Komjen Agus, sebagaimana dikutip HarianHaluan.com dari laman Inews, 25 November 2022.

Dia menekankan bahwa Ismail Bolong telah mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan tidak keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu.

Baca Juga: Duh! Pinkan Mambo Ungkap Rahasia Kelam Masa Lalu Maia Estianty, Kelakuannya Penyebab Dicerai Ahmad Dhani

Bahkan belakangan diketahui, kata Agus, bahwa Ismail Bolong mengaku mengalami intimidasi saat menuding dirinya.

"Sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Komjen Agus menduga pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan lah yang menerima uang suap tersebut.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: iNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP-APEC Kerja Sama Pemantauan Produk Perikanan

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:18 WIB
X