HARIANHALUAN.COM - Jusuf Kalla atau JK menyebut, bahwa Presidential Threshold atau aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan cikal bakal dari money politik.
Aturan ambang batas atau Presidential Threshold ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Yang mana pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Dalam kanal Youtube RGTV Channel ID, JK menyampaikan money politik itu sebenarnya terjadi karena biaya politik mahal.
Menurutnya juga salah satu yang menjadi penyebab money politik berjalan adalah adanya aturan Presidential Threshold 20 persen.
"Untuk mencari 20 persen itu, semua tahu bahwa ada maharnya," ucap JK.
Lebih lanjut lagi Mantan Wakil Presiden tersebut mengaku tidak setuju dengan adanya aturan PT 20 persen tersebut.
"Harus turun menurut saya. Waktu saya jadi wapres itu hanya 4 persen," ujarnya.
Jusuf Kalla juga memaparkan bahwa sekarang seakan-akan menjadi pejabat mulai dari bupati, walikota, gubernur, dan mungkin presiden juga menjadi seperti investasi.
Hingga akhirnya sangat tergantung dengan sponsor.
"Akibatnya di suatu kota sponsor ini kemudian terpilih, minta izin macam-macam untuk tanah, lahan, gampang jadinya," paparnya.
Sehingga menurut Jusuf Kalla, biaya politiknya yang harus diturunkan.
"Sama aja kayak usaha. Kalau ongkosnya diturunkan, maka harga barang bisa jatuh," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 3 SD/MI Halaman 70: Latihan 1 Sakadang Buhaya
Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 5 SD/MI Halaman 68-69: Istilah Geografi dalam Kalimat
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD/MI Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Angka Pembulatan
Masa Lalu Jenderal Sudirman, Perjuangan Guru Sebelum Pimpin Pasukan di Medan Perang
Deretan Fakta Menarik Irwan Mussry, Pengusaha Sukses Suami Maia Estianty