Melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/KPTS/UM/81970 dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 menjelaskan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan, kecuali dari hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Baca Juga: Banjir Dahsyat Terjang Jeddah Arab Saudi, 2 Orang Tewas
Lembaga Konnvervasi Internasional mengatakan Jalak Bali masuk dalam kategori appendix I, yaitu burung tersebut tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan.
Di pasar gelap satwa tersebut dihargai hingga ratusan juta rupiah per ekornya. Ketegasan pemerintah akan kepunahan Burung Jalak Bali membuahkan hasil.
Pada 2015 terdapat secercah harapan akan populasi Jalak Bali. Pada tahun itu pemerintah mencatat setidaknya ada 75 burung di habitat aslinya.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur, Tim SAR Temukan 17 Korban Tertimbun Longsor
Angkat tersebut terus tumbuh pada 2017. Setidaknya ada 81 Jalak Bali yang tinggal di TNBB. Setahun kemudian, pemerintah mendata adanya penambahan populasi Jalak Bali menjadi 108 ekor.
Pada 2020 angkanya cukup naik secara signifikan menjadi 256 ekor. Peningkatan itu diakibatkan penutupan Taman Nasional Bali Barat selama pandemi Covid 19.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus bagi mereka yang ingin mempraktekkan penangkaran burung Jalak Bali, baik perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Banjir Dahsyat Terjang Jeddah Arab Saudi, 2 Orang Tewas
Mereka harus memberikan hasil penangkaran setidaknya 10 persen dari jumlah total hewan yang dikembangbiakkan untuk melepaskannya ke habitat aslinya.
Saat ini penangkaran resmi Jalak Bali tersebar dari Jawa Tengah hingga Kepulauan Bali. Di Daerah Jawa Tengah terdapat 252 penangkaran resmi, lalu Jawa Timur terdapat 31 penangkaran, Yogyakarta memiliki 21 lokasi, dan di habitat aslinya terdapat 16 tempat penangkaran resmi.
Meskipun sekarang mulai terisi di habitat alaminya, tantangan terhadap konservasi burung tersebut masih tetap ada.
Bagaimana cara mengembalikan sifat alamiah sang Jalak Bali yang sebelumnya hasil dari konservasi manusia.(*)
Artikel Terkait
Berkenalan dengan La'eeb, Maskot Piala Dunia 2022 Qatar
Verifikasi Faktual Parpol, KPU Agam Gandeng Semua Stakeholder
Hadapi Pemilu 2024, Perludem Gandeng AJI Padang dan AMSI Sumbar Gelar Pelatihan Jurnalistik
Begini Jurus Jitu KPU Hadapi Pemilu 2024 yang Diprediksi Rumit
Golkar Butuh Diferensiasi Kampanye yang Menyasar Pemilih Muda di Pemilu 2024
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Mudah Banget Lho