HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Beijing secara resmi menghukum Wu Yifan atau yang dikenal Kris Wu. Ia divonis selama 13 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual.
Setelah penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita pada bulan November dan Desember 2020. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara
Kris Wu juga mendapatkan hukuman satu tahun 10 bulan penjara akibat penyerangan yang ia lakukan kepada perempuan mabuk dan mengumpulkan orang untuk terlibat dalam pesta seks.
Setelah menjalani masa tahanan ia akan dideportasi langsung ke Kanada yang merupakan kampung halamannya.
Pengadilan memutuskan Kriss Wu membayar sebanyak 600 juta Yuan atas penyelewengan pajak penghasilan yang ia lakukan pada tahun 2019 sampai 2020.
Kriss Wu pertama kali debut bersama boyband asal Korea Selatan, yaitu EXO.
Namun pada tahun 2014 ia resmi hengkang dari boy grup tersebut akibat permasalahan kontrak dengan agensi SM Entertainment.
Setelah dilakukan arbitrase antara Kriss Wu dan pihak SM Entertainment, ia tetap bersama SM Entertainment hingga tahun 2022 sesuai dengan kontrak aslinya.
Selain menjadi anggota boyband Kriss Wu sempat membintangi film. (*)
Artikel Terkait
DPR RI dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE
Ini Deretan Isu Menonjol di Piala Dunia Qatar
Selamat! Kepsek Asal Agam jadi Kepala Sekolah Inspiratif Tingkat Nasional
Baleg DPR RI, MenLHK dan MenPUPR Diskusikan Prospek Revisi UU Persampahan
Berkat Polresta Bukittinggi, Keluarga Petani di Malalak Bakal Tempati Rumah Layak Huni