HARIANHALUAN.COM - Penggunaan e meterai menjadi syarat wajib dalam pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Tak ayal, pembahasan mengenai apa itu e meterai menjadi topik yang cukup hangat diperbincangan masyarakat saat ini.
Dilansir Harianhaluan.com e materai, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, e-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Tak ayal, pembahasan mengenai apa itu e meterai menjadi topik yang cukup hangat diperbincangan masyarakat saat ini.
Dilansir Harianhaluan.com e materai, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, e-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Baca Juga: Mantan Anggota EXO, Kris Wu Divonis Total 13 Tahun Penjara Karena Perkosa Tiga Wanita
Perlu diketahui pula, e meterai ini baru dirilis oleh Kementeian Keuangan yang bekerjasama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri pada Oktober 2021, sebagai salah satu terobosan yang lahir karena adanya pandemi Covid 19 dan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Secara umum, kegunaan e meterai sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni berfungsi sebagai pengenaan pajak atas suatu dokumen tertentu.
Penggunaan e meterai sebagaimana yang dikutip Harianhaluan.com dari pajakku.com, dapat digunakan untuk surat perjanjian, mencakup surat keterangan, surat pernyataan atau surat lain yang sejenis, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang.
Perlu diketahui pula, e meterai ini baru dirilis oleh Kementeian Keuangan yang bekerjasama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri pada Oktober 2021, sebagai salah satu terobosan yang lahir karena adanya pandemi Covid 19 dan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Secara umum, kegunaan e meterai sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni berfungsi sebagai pengenaan pajak atas suatu dokumen tertentu.
Penggunaan e meterai sebagaimana yang dikutip Harianhaluan.com dari pajakku.com, dapat digunakan untuk surat perjanjian, mencakup surat keterangan, surat pernyataan atau surat lain yang sejenis, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang.
Selain itu e materai dipakai untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang, dan dokumen lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti di dalam peradilan atau dokumen yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia.
Hal pokok yang membedakan meterai konvensional (tempel) dengan e meterai adalah jika e meterai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik atau yang terhubung secara digital.
Lalu apa kelebihan e meterai ini dibanding dengan meterai konvensional atau tempel, yang sudah umum kita ketahui? Yuk simak informasi di bawah ini:
Hal pokok yang membedakan meterai konvensional (tempel) dengan e meterai adalah jika e meterai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik atau yang terhubung secara digital.
Lalu apa kelebihan e meterai ini dibanding dengan meterai konvensional atau tempel, yang sudah umum kita ketahui? Yuk simak informasi di bawah ini:
Baca Juga: Jangan Sepelekan Bulu Kucing yang Rontok, Ini 6 Penyebabnya
1. Efisiensi waktu dan biaya, hal ini dikarenakan tidak lagi harus mencetak atau mengirimkan dokumen maupun membeli meterai secara langsung sehingga waktu yang dibutuhkan juga relatif lebih singkat.
2. Lebih praktis dan aman digunakan karena adanya fitur validasi forensik yang dapat mencegah adanya pemalsuan meterai.
3. Kerahasiaan dokumen lebih terjaga, di mana e meterai juga dilengkapi dengan fitur pembaca keaslian data melalui bantuan aplikasi pihak ke-3 seperti Adobe Acrobat Reader DC sehingga dapat digunakan untuk meminimalisir adanya potensi pemalsuan dokumen.
1. Efisiensi waktu dan biaya, hal ini dikarenakan tidak lagi harus mencetak atau mengirimkan dokumen maupun membeli meterai secara langsung sehingga waktu yang dibutuhkan juga relatif lebih singkat.
2. Lebih praktis dan aman digunakan karena adanya fitur validasi forensik yang dapat mencegah adanya pemalsuan meterai.
3. Kerahasiaan dokumen lebih terjaga, di mana e meterai juga dilengkapi dengan fitur pembaca keaslian data melalui bantuan aplikasi pihak ke-3 seperti Adobe Acrobat Reader DC sehingga dapat digunakan untuk meminimalisir adanya potensi pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemimpin Rambut Putih Mikirin Rakyat, Malah Dibuat Candaan Warganet Begini
4. Meminimalisir kerusakan, hal ini karena dokumen dan meterai sudah tersimpan dalam bentuk digital sehingga potensi kerusakan atau hilangnya berkas dapat diminimalisir.
Demikian kelebihan penggunaan e-meterai yang perlu kamu ketahui. Tentu dalam masa transisi ini tidaklah selalu berjalan mulus karena pengetahuan dan keterampilan bahkan akses terhadap teknologi digital yang dimiliki masyarakat di Indonesia juga tidaklah sama dan merata.
Untuk itu, perlu adanya sosialisasi yang aktif dari berbagai pihak dalam memasifkan informasi terkait terobosan baru e meterai ini.
4. Meminimalisir kerusakan, hal ini karena dokumen dan meterai sudah tersimpan dalam bentuk digital sehingga potensi kerusakan atau hilangnya berkas dapat diminimalisir.
Demikian kelebihan penggunaan e-meterai yang perlu kamu ketahui. Tentu dalam masa transisi ini tidaklah selalu berjalan mulus karena pengetahuan dan keterampilan bahkan akses terhadap teknologi digital yang dimiliki masyarakat di Indonesia juga tidaklah sama dan merata.
Untuk itu, perlu adanya sosialisasi yang aktif dari berbagai pihak dalam memasifkan informasi terkait terobosan baru e meterai ini.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Yuk Pakai Laman Ini untuk Bacakan Cerita Fantasi ke Anak
Di samping daya aktif dari masyarakat itu sendiri untuk selalu update dengan perkembangan teknologi juga sangat diperlukan.
Tentu juga harus diimbangi dengan dukungan dari pemerintah dan berbagi stakeholder sebagai pembuka dan penyedia akses sehingga gap untuk mengakses informasi maupun infrastruktur dapat diminimalisir.***
Di samping daya aktif dari masyarakat itu sendiri untuk selalu update dengan perkembangan teknologi juga sangat diperlukan.
Tentu juga harus diimbangi dengan dukungan dari pemerintah dan berbagi stakeholder sebagai pembuka dan penyedia akses sehingga gap untuk mengakses informasi maupun infrastruktur dapat diminimalisir.***
Artikel Terkait
Ternyata Begini Wajah Baru Meterai Rp10.000
Gampang! Begini Cara Penggunaan Meterai Elektronik
Jangan Bingung, Begini Urutan Cara Beli Meterai Elektronik via Online
Penting, Berikut Cara Membeli Meterai Online Beserta Cara Penggunaannya