ETLE Mobile Aktif di Sumbar, Ini TO Tilang Elektronik

- Minggu, 27 November 2022 | 09:30 WIB
tilang elektronik atau ETLE Mobile
tilang elektronik atau ETLE Mobile

HARIANHALUAN.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Sumatera Barat telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile Handheld. Demikian dikutip Haluan.com dari Instagram @ditlantas_poldasumbar, pada Sabtu, 26 November 2022.

Dalam menjalankan tugasnya, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini akan dibekali telepon seluler dengan kamera berbasis ETLE Mobile.

Sehingga mereka bisa melakukan tilang elektronik dengan berbagai kondisi, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Sumbar, Jakarta dan Cianjur Hari Ini, Minggu 27 November 2022

Secara teknis, petugas yang berada di lapangan menggunakan sepeda motor yang telah dilengkapi dengan kamera terinstal aplikasi ETLE.

Perangkat tersebut telah dilacak dan sudah memiliki aplikasi untuk melakukan patroli di jalan raya.

Dikutip HarianHaluan.com dari korlantas.polri.go.id, sebanyak 60 unit telepon seluler dengan sistem ETLE diterapkan pada tahap pertama pemberlakuan tilang elektronik ini.

Sistem tilang berbasis ETLE ini diterapkan di Polresta Padang terlebih dahulu. Kabupaten dan kota lainnya akan menyusul.

"Masyarakat pun bisa dikenakan sanksi tilang di mana pun mereka berada, jika kedapatan melakukan pelanggaran ketika petugas tersebut sedang melintas," ujar Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Polisi Hilman Wijaya.

Ia menjelaskan, bahwa tujuan sistem tilang elektronik ini adalah untuk mendisiplinkan pengendara kendaraan bermotor.

Dengan begitu, pihaknya berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Dalam penerapan tilang elektronik ini, kamera handheld yang dibawa petugas akan merekam data pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi adalah:

1. Tidak mengenakan helm

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X