2. Penggunaan spion
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan yang berlaku
4. Pelanggaran rambu lalu lintas
5. Pengemudi melawan arus
6. Kelengkapan nomor polisi kendaraan
Adapun alur mekanisme ETLE Mobile adalah sebagai berikut:
1. Petugas menemukan pelanggaran di lapangan, lalu mengambil wajah pengemudi, nomor polisi dan fisik kendaraan sebagai barang bukti ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.
2. Data tersebut dikirim ke Pusat Monitoring untuk diidentifikasi menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.
3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pengendara.
4. Pelanggar membayar denda dengan membawa lampiran surat tilang elektronik ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.
5. Jika dalam waktu 15 hari (dua minggu) denda belum dibayarkan, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
Dirlantas Polda Sumatera Barat mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara, serta patuh terhadap peraturan berlalu lintas supaya aman dan selamat di jalan raya. (*)
Artikel Terkait
Konsultasi Dokter Lewat Aplikasi Mobile JKN, Layanan Kesehatan Kekinian
Mengharukan, Messi jadi Man Of The Match Laga Hidup Mati Argentina vs Meksiko
Cetak Gol Kemenangan Australia vs Tunisia, Ini Arti Selebrasi J dari Mitchell Duke
Waspada Cuaca Ekstrem di Sumbar, Jakarta dan Cianjur Hari Ini, Minggu 27 November 2022
Siap Gantikan Jokowi, Ini Janji Kampanye Lord Rangga Jika Jadi Presiden