ETLE Mobile Aktif di Sumbar, Ini TO Tilang Elektronik

- Minggu, 27 November 2022 | 09:30 WIB
tilang elektronik atau ETLE Mobile
tilang elektronik atau ETLE Mobile

2. Penggunaan spion

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan yang berlaku

4. Pelanggaran rambu lalu lintas

5. Pengemudi melawan arus

6. Kelengkapan nomor polisi kendaraan

Adapun alur mekanisme ETLE Mobile adalah sebagai berikut:

1. Petugas menemukan pelanggaran di lapangan, lalu mengambil wajah pengemudi, nomor polisi dan fisik kendaraan sebagai barang bukti ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.

2. Data tersebut dikirim ke Pusat Monitoring untuk diidentifikasi menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pengendara.

4. Pelanggar membayar denda dengan membawa lampiran surat tilang elektronik ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.

5. Jika dalam waktu 15 hari (dua minggu) denda belum dibayarkan, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Dirlantas Polda Sumatera Barat mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara, serta patuh terhadap peraturan berlalu lintas supaya aman dan selamat di jalan raya. (*)

 

 

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X