Sementara itu, beberapa ulama non-mazhab mengatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam, hukumnya diperbolehkan dikutip oleh Yusuf Qardhawi.
Hukum larangan mengecat rambut dengan warna hitam terdapat pada hadis berikut:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Hadis di atas dengan jelas bahwa Rasulullah Saw memperbolehkan mewarnai rambut namun tidak dengan warna hitam.
Sebagian besar ulama Syafi'iyah menuturkan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban, yakni merah, kuning dan haram menggunakan warna hitam.
Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya makruh tanzih.
Namun ada baiknya untuk menghindari penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut karena Rasulullah berkata demikian.(*)
Artikel Terkait
5 Desainer Kebaya Terbaik Indonesia yang Diakui Dunia, Lahirkan Segudang Mahakarya
Sejarah Simpang Pendowo, Tempat Ikonik di Purworejo yang Tak Asing lagi Bagi Pengguna Bus
David Beckham Niat Beli Machester United, Rio Ferdinand: Dia Datang Bersama Konsorsium
Hadiri Reuni IKA SMANLI Padang, Wako Hendri Septa: Jadikan Sebagai Ajang Membangun Networking
Zulay Pogba Tetap Dukung Timnas Prancis di Piala Dunia Qatar Meski Sang Suami Absen Karena Cedera