HARIANHALUAN.COM - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar menghadiri Konsolidasi Percepatan Verifikasi dan Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tahun 2022, Sabtu, 26 November 2022 di Daima Gardenstay.
Pertemuan itu diwakili oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Muhammad Rizlani.
Baca Juga: Ayo Ikut PLN Journalist Award 2022, Hadiah Ratusan Juta
Rizlani memberikan edukasi dan pemahaman lebih detail terkait pentingnya pemakaian listrik yang legal bagi keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Ia memaparkan bahwa batas tanggung jawab PLN terhadap listrik pelanggan adalah mulai dari jaringan hingga meteran rumah pelanggan, sementara instalasi setelah meteran dan di dalam rumah menjadi tanggung jawab masyarakat.
Baca Juga: PLN UID Sumbar Serahkan Ambulans untuk Yayasan Bakti Anugrah Nusantara
"Disinilah masyarakat perlu berkomitmen untuk rutin melakukan pengecekan instalasi listrik rumah dan tidak mengutak atik kWh meter milik PLN demi keamanan berlistrik pelanggan," lanjutnya.
Ia menambahkan pelanggan tidak diperkenankan untuk mengganggu segel/kondisi kwh meter, pembatas daya (MCB), dan melakukan sambungan langsung. Menyambung langsung adalah bagian dari aspek pelanggaran yang ditemukan PLN saat melakukan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan terkait P2TL, dimana itu merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Artikel Terkait
Petani Senang, 80 Hektar Sawah Batu Payuang Limapuluh Kota Kembali Produktif Berkat PLN Peduli
Serius Genjot TKDN Kelistrikan, Begini Jurus PLN Group
1.844 Gardu Listrik Dibenahi PLN Akibat Gempa Cianjur, Lokasi Terpencil jadi Kendala Utama
PLN UID Sumbar Serahkan Ambulans untuk Yayasan Bakti Anugrah Nusantara
Ayo Ikut PLN Journalist Award 2022, Hadiah Ratusan Juta