HARIANHALUAN.COM - Satpol PP Kabupaten Agam kembali menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamana dan ketentraman di wilayah tersebut. Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu hingga Minggu, 26-27 November 2022.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Agam, Yul Amar mengatakan, saat operasi tersebut digelar, Satpol PP Kabupaten Agam berhasil mengamankan 90 liter minuman keras (miras) jenis tuak di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Basung.
“Kita menyita sebanyak 90 liter tuak dari tiga jerikan,” tuturnya.
Selain berhasil mengamankan miras jenis tuak tersebut, Satpol PP Kabupaten Agam juga telah mengamankan dua pasang muda-mudi yang diduga berbuat tindakan asusila di sebuah penginapan di Maninjau.
Baca Juga: Polri Temukan Jenazah Salah Satu Kru Helikopter yang Hilang Kontak di Bangka Belitung
Yul Aman mengatakan, dua pasang muda-mudi itu diamankan kareta tidak bisa menunjukan dokumen yang menyatakan mereka pasangan suami-istri.
Ia menarangkan, operasi Pekat yang digelar Satpol PP Kabupaten Agam di beberapa titik rawan penyakit masyarakat itu digelar atas dasar Perda Nomor 6 Tahun 2009.
Untuk itu, ia meminta kepada warga untuk turut serta menegakan perda tersebut dengan cara melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Agam jika ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. (*)
Artikel Terkait
Hadang MTQN ke-40 Sumbar, 150 Calon Kafilah Agam Ikuti Seleksi dan Training Center
6 Fakta Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta di Bukittinggi, Nomor 4 Nggak Disangka