HARIANHALUAN.COM – Gubernur Sumbar memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang sebelumnya sebesar Rp 2.512.539 rupiah menjadi sebanyak Rp. 2.742.476 rupiah di tahun 2023.
Naiknya Upah Minimun Sumatera Barat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 pada tanggal 25 November 2022.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tesebut, maka UMP untuk di tahun 2023 naik 9,15 persen atau sebesar Rp. 229.937 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.512.539 rupiah.
Mahyeldi menegaskan untuk ditahun 2023 perusahaan dilarang membayar upah dibawah Minimum Provinsi (UMP).
“Dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan Perusahaan yang yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.
Selain itu, Perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pemuda Ini Diamankan Tim Polresta Padang
Kabar Baik, UMP Sumbar Naik di 2023 Langsung Diputuskan Gubernur Mahyeldi