HARIANHALUAN.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu suara yang selalu dilayangkan buruh di berbagai daerah, meski ditetapkan berdasarkan standar minimum berbeda di tiap daerah.
Di tengah pertimbangan alot beberapa pemerintah Provinsi dalam menetapkan UMP, keputusan kenaikan ternyata bisa menyelesaikan permasalah yang selalu dimunculkan bagi kaum buruh.
Diantara faktornya tak lain, kenaikan UMP justru tidak sesuai dengan kondisi dan kenaikan harga barang yang terjadi di pasar. Kondisi inilah kemudian buruh minta kenaikan UMP berdasarkan kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Sah! Naik 9,15 Persen, UMP Sumatera Barat 2023 Jadi Rp2,7 Juta
Di Jawa Barat sendiri, kenaikan UMP dipastikan akan ada penyesuaian, dimana kenaikan akan diberikan melalui Pemerintah provinsi. Namun kembali lagi terkait besarannya
Salah satu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan bahwa UMP untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. Kemudian, itu disampaikan setelah rapat dewan pengupahan untuk penentuan nominal UMP 2023.
"Disepakatinya segitu (kenaikan UMP Jawa Barat 2023, yakni 7,88 persen). Nanti kita lihat. Mungkin sama, mungkin naik dikit," ungkap Ridwan Kamil dikutip Harianhaluan.com dari ayobandung.com.
Kemudian, hal semacam itu pun dipastikan juga oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, mengungkapkan bahwa UMP untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, lalu semua itu pun sudah disetujui oleh buruh Jawa Barat dan akan diterapkan untuk tahun depan.
Artikel Terkait
Diumumkan 21 November 2022, Berapa Kenaikan UMP 2023?
Aksi Demo Buruh Besar-besaran 28 November 2022, Tolak Usulan UMP DKI Jakarta 2023
Kemnaker Desak Depeda Perpanjang Waktu Penetapan UMP 2023, Buruh Tolak Kenaikan
Kabar Baik, UMP Sumbar Naik di 2023 Langsung Diputuskan Gubernur Mahyeldi
Sah! Naik 9,15 Persen, UMP Sumatera Barat 2023 Jadi Rp2,7 Juta