Simak Perbandingan Besaran Kenaikan UMP Jawa Barat dan DKI Jakarta 2023

- Senin, 28 November 2022 | 16:52 WIB
Demo buruh/IST
Demo buruh/IST

"Sudah bisa dipastikan  kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri dikutip Harianhaluan.com dari antaranews.com pada Senin, 28 November 2022.

Ia juga menjelaskan kenaikan itu dari UMP 2022 Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta di tahun 2023 nanti.

Kenaikan UMP itu hasil dari rapat bersama dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022, yakni dari kalangan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, Andri menjelaskan lagi bahwa besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Jadi, kenaikan UMP 2023 untuk Jawa Barat sebesar 7,88 persen, sedangkan DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.***

Halaman:

Editor: Mufrod

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X