"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri dikutip Harianhaluan.com dari antaranews.com pada Senin, 28 November 2022.
Ia juga menjelaskan kenaikan itu dari UMP 2022 Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta di tahun 2023 nanti.
Kenaikan UMP itu hasil dari rapat bersama dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022, yakni dari kalangan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, Andri menjelaskan lagi bahwa besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Jadi, kenaikan UMP 2023 untuk Jawa Barat sebesar 7,88 persen, sedangkan DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.***
Artikel Terkait
Diumumkan 21 November 2022, Berapa Kenaikan UMP 2023?
Aksi Demo Buruh Besar-besaran 28 November 2022, Tolak Usulan UMP DKI Jakarta 2023
Kemnaker Desak Depeda Perpanjang Waktu Penetapan UMP 2023, Buruh Tolak Kenaikan
Kabar Baik, UMP Sumbar Naik di 2023 Langsung Diputuskan Gubernur Mahyeldi
Sah! Naik 9,15 Persen, UMP Sumatera Barat 2023 Jadi Rp2,7 Juta