- Ubertos.
Surabaya (pukul 08.00 s / d 12.00 WIB)
- Halaman Masjid Nurul Iman.
- Halaman SMAN 22 Bala Sklumprik.
Tabana, Bali (pukul 08.00 s / d 11.00 WITA)
- Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro).
Manado (09.00 s / d 14.00 WITA)
- Taman Kesatuan Bangsa.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Tabanan dan Makassar
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Eddy Tansil, Buronan yang Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun Masa Total Aset Cuma 5 Hektar Tanah
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Artikel Terkait
Kini Urus SIM Bisa Lewat Online dan Dikirim ke Alamat, Begini Caranya
Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan eSIM dengan Kartu SIM Biasa
Sidak Lokasi Penerbitan SIM, Kapolri Banyak Dicurhati Soal Calo
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Mengenai Pembuatan SIM dan Biaya Tes Kesehatan
Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Tabanan dan Makassar