Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Bahaya Pasal Karet yang Mengintai Semua Pengguna Media Sosial

- Selasa, 29 November 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


HARIANHALUAN.COM - Berkembangnya teknologi informasi memudahkan berbagai kalangan dalam mencari dan menyebarkan berita. Hal ini sekaligus membawa dampak negatif merebaknya berita-berita hoaks di masyarakat.

Minat baca masyarakat Indonesia yang masih kurang bagaikan minyak yang disiram ke dalam api, menjadikan api menjadi semakin ganas tak terkendali.

Ungkapan tersebut sangat cocok untuk menganalogikan fenomena penyebaran berita hoaks yang tidak terbendung di dunia maya saat ini.

Identitas yang anonim semakin melenggangkan kemudahan setiap orang dalam menyebarkan fitnah.

Demi mengontrol berita hoaks, pemerintah akhirnya membuat UU ITE.

Baca Juga: Hasil Portugal vs Urugual: Bintang MU Bruno Fernandes Gemilang, Cetak Brace dan Pastikan Lolos 16 Besar

Salah satu pasal dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: menyebut, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sayangnya dalam praktiknya UU ITE ini kerap kali digunakan seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan terlepas dari benar tidaknya berita yang disampaikan.

Karena tolak ukur pengikatnya yang subjektif pasal-pasal dalam UU ITE pun dianggap masyarakat sebagai pasal karet.

Penyebutan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai pasal karet sebagai undang-undang yang berbahaya.

Penyebabnya karena ketidakjelasan batas antara suatu pernyataan disebut mencemarkan atau tidak, tolok ukurnya berdasarkan rasa subjektivitas dari pihak pelapor.

Apabila diterapkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, pasal tersebut dapat digunakan dengan mudah untuk melawan pihak-pihak yang bersuara untuk melaporkan atau mengkritik untuk membungkam suara mereka.

Akibatnya masyarakat yang memang merasa dirugikan dan hanya bisa bersuara lewat media sosial karena tidak punya akses masa yang besar untuk kritiknya tidak bisa lagi sembarangan membuat aduan di media sosial karena salah-salah justru mereka yang akan terancam dilaporkan oleh pihak yang dituju. (*)

 

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X