Jakarta, HarianHaluan.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Sebagai informasi, UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11).
Terkait hal ini, Andri mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.
Baca Juga: Simak Perbandingan Besaran Kenaikan UMP Jawa Barat dan DKI Jakarta 2023
Dari kalangan pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022)
"Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melalukan kajian survei, ditemukan angka 5,6%, alpha 0,2" kata Andri.
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Baca Juga: Sah! Naik 9,15 Persen, UMP Sumatera Barat 2023 Jadi Rp2,7 Juta
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293
Artikel Terkait
Aksi Demo Buruh Besar-besaran 28 November 2022, Tolak Usulan UMP DKI Jakarta 2023
Kemnaker Desak Depeda Perpanjang Waktu Penetapan UMP 2023, Buruh Tolak Kenaikan
Kabar Baik, UMP Sumbar Naik di 2023 Langsung Diputuskan Gubernur Mahyeldi