Prioritaskan Masyarakat Kelas Bawah, 21 Pengobatan Ini Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

- Selasa, 29 November 2022 | 10:35 WIB
 BPJS Kesehatan  (IST)
BPJS Kesehatan (IST)

HARIANHALUAN.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyinggung mengenai beban biaya pengobatan masyarakat kelas atas yang menggunakan BPJS Kesehatan, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, pada 22 November 2022 lalu

Pengertian di atas negara melalui BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya dari obat-obatan yang dikategorikan non-generik.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang meluruskan pendapatanya, BPJS Kesehatan bukan tidak melayani masyarakat kelas atas, melainkan hanya membiayai obat-obatan generik.

Baca Juga: Berbiaya Mahal, Apakah Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan?

Sebab, negara bersama BPJS Kesehatan mempunyai prioritas utama untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang dikategorikan kelas bawah.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki sejumlah aturan yang membuat asuransi itu tidak sembarangan dapat digunakan untuk menanggung pengobatan para nasabahnya.

Berikut ini daftar pengobatan yang tidak ditanggung BPJS seperti yang dirangkum Harianhaluan.com berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai beberapa pengobatan yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan.(*)

Editor: Nova Anggraini

Tags

Terkini

X