IDI Sumbar Nyatakan Sikap Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

- Selasa, 29 November 2022 | 10:16 WIB
   IDI Sumbar menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11).
IDI Sumbar menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11).

Jakarta, HarianHaluan.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumbar mengeluarkan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pernyataan Sikap itu disampaikan langsung dan ditandatangani Ketua IDI Sumbar, dr. Roni Eka Putra di Sekretariat IDI Sumbar, Senin, 28 November 2022.

Dikutip dari pemberitaan Haluan Padang, Roni mengatakan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta di amanah kan oleh konstitusi negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).

Baca Juga: IDI Sumbar Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 Pasal 34 ayat (3). Dimana disebutkan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

"Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat," ucapnya.

Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik. Situasi pandemi covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan 4 Perguruan Tinggi di Sumbar dan IDI, Pemkab Solsel Ingin Maju!

"Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah beberapa undang-undang Lex Specialis bidang kesehatan Maka kami menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan," kata dr. Roni menegaskan.

Dalam kesempatan ini, turut menyatakan sikap Ketua IDI Cabang Kota Bukittinggi Romi Yusardi, Ketua MKEK J Joserizal Serudji, Ketua IDI Cabang Padang Panjang Rio Akhdanelli, Ketua IDI Cabang Kabupaten Solok Selatan Medri Idaman, Ketua MPPK Akmal Hanif, Ketua IDI Cabang Kota Pariaman Suryadi Syam, Ketua IDI Cabang Kabupaten Solok Ola Prianti.

 

 

Editor: Alfitra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X