HARIANHALUAN.COM - Hidup di negara yang taat akan hukum menjadi sebuah landasan jika seseorang harus bisa menjaga dalam bersikap dan bertutur kata.
Di jaman era perkembangan teknologi informasi yang pesat, banyak orang yang memanfaatkan untuk mengorek tentang apa saja yang dicari.
Baca Juga: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Bahaya Pasal Karet yang Mengintai Semua Pengguna Media Sosial
Banyak beragam informasi baik maupun buruk yang memicu seseorang untuk berkomunikasi dan disebarkan ke publik secara sembarangan tanpa memperhatikan etika. Sehingga memicu terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik.
Karenanya, diperlukan sebuah hukum atau aturan yang mengatur dengan maksud melindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan teknologi informasi.
Baca Juga: Imbas Postingan Budi Dalton, Sule Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat UU ITE, atau juga dikenal Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
UU ITE ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Artikel Terkait
Pegawai Diancam UU ITE oleh Pencuri Cokelat, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
Brigjen Hendra Kurniawan DIdakwa Pasal UU ITE dalam Kasus Brigadir J
Nikita Mirzani Ditahan, Profesor UU ITE Curiga Pesanan Siapa, Tak Boleh Tahan Tersangka Lho
Imbas Postingan Budi Dalton, Sule Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Bahaya Pasal Karet yang Mengintai Semua Pengguna Media Sosial