HARIANHALUAN.COM – Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono? Untuk mengetahuinya, simak ulasan dari berikut sampai habis ya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hal tersebut dikabarkan setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yakni Pratikno mengantar Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin sore, 28 November 2022.
Surpres itu merupakan usulan presiden terkait calon Panglima TNI baru yang kemudian diumumkan ke publik oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono,” ujar Puan.
Baca Juga: Rizal Ramli Ngegas Soal Capres Berambut Putih, Ade Armando : Dia Marah dan Kehilangan Kepakarannya
Dengan ditunjuknya KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang baru, membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya berapa besar gaji yang akan diperoleh seorang Panglima TNI.
Sebagai informasi, gaji pokok TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan itu gaji dan tunjangan yang akan diterima Panglima TNI baru, KSAL Yudo Margono adalah Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Hal itu bisa dilihat dari rincian lengkap gaji seorang Perwira Tinggi TNI, yakni sebagai berikut:
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Artikel Terkait
Jerman Menyamakan Kedudukan dan Berakhir Imbang Melawan Spanyol Piala Dunia 2022, Skor 1-1
Eddy Tansil Buronan Kelas Kakap Indonesia Masih Bebas, Inikah Alasannya?
Harga Emas Antam 29 November 2022 Turun Lagi, Buyback Rp881 Ribu
Bravo Demokrasi! RKUHP Bakal Ganti Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Jelang 1 Desember 2022, Raja Aibon Berhasil Taklukan Basis OPM, Begini Kondisinya