HARIANHALUAN.COM - Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin, 28 November 2022 kemarin, mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus pasal terkait UU ITE, mengenai pencemaran nama baik.
Hal ini tentu akan membuat lega sebagian orang yang secara tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut di dunia maya.
Namun tanpa diketahui masih banyak pasal terkait UU ITE yang mungkin saja sering kamu langgar, berikut di antaranya.
1. Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3)
Pasal 27 Ayat 3 ini lah yang bakal pemerintah hapus. Pasal ini berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ternyata pasal ini sering dilanggar para warganet di dunia digital, bahkan artis Nikita Mirzani ditangkap karena melanggar pasal ini.
Baca Juga: Jangan Kaget! Segini Gaji Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI
Tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik ini termasuk memberikan komentar penghinaan atau mencemarkan nama baik seorang publik figur, lembaga dan atau orang sekitar.
Artikel Terkait
5 Zodiak Paling Berhati Dingin, Bakal Sulit Didekati dan Bikin Makan Hati
3 Vlogger Ini Pernah Berkunjung ke Sumatera Barat, Ada yang Gak Mau Pulang
Diskominfo Bukittinggi dan Puluhan Wartawan Lakukan Study Best Practice ke Kota Medan
5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Laptop Cepat Rusak
Rizal Ramli Ngegas Soal Capres Berambut Putih, Ade Armando : Dia Marah dan Kehilangan Kepakarannya