Awas Kecolongan! Inilah 4 Pasal UU ITE yang Mungkin Sering Kamu Langgar

- Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi jeratan UU ITE di media sosial (Pexels.com/TracyLeBlanc)
Ilustrasi jeratan UU ITE di media sosial (Pexels.com/TracyLeBlanc)

HARIANHALUAN.COM - Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin, 28 November 2022 kemarin, mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus pasal terkait UU ITE, mengenai pencemaran nama baik.

Hal ini tentu akan membuat lega sebagian orang yang secara tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut di dunia maya.

Namun tanpa diketahui masih banyak pasal terkait UU ITE yang mungkin saja sering kamu langgar, berikut di antaranya.

1. Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3)

Pasal 27 Ayat 3 ini lah yang bakal pemerintah hapus. Pasal ini berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ternyata pasal ini sering dilanggar para warganet di dunia digital, bahkan artis Nikita Mirzani ditangkap karena melanggar pasal ini.

Baca Juga: Jangan Kaget! Segini Gaji Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI

Tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik ini termasuk memberikan komentar penghinaan atau mencemarkan nama baik seorang publik figur, lembaga dan atau orang sekitar.

Tidak jarang juga banyak komentar-komentar negatif ini ditemui ketika kita men-scroll media sosial atau bahkan bisa saja kamu telah melakukannya.

Sehingga pelanggaran ini terbilang banyak mendapatkan laporan.

Namun beruntungnya Pasal 27 Ayat 3 ini akan dihapus oleh pemerintah.

2. Menyebarkan berita bohong (Pasal 28 Ayat 1)

Melanggar tindak berita bohong ini kadang dilakukan oleh orang-orang yang tidak paham betul mengenai kebenaran berita tersebut, namun berani meneruskannya kembali ke banyak orang.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X