HARIANHALUAN.COM - HUT KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November, per tahun 2022 ini KORPRI sudah menginjak umur yang ke-51 tahun.
KORPRI singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan sebuah organisasi dan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 29 November Hari Korpri, Ini Sejarahnya
Pembentukan organisasi kepegawaian ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, KORPRI sendiri lahir pada 29 November 1971.
Para anggota KORPRI biasanya memakai pakaian dinas batik KORPRI mereka pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya.
Selain di kedua hari tersebut, batik KORPRI juga dikenakan pada hari besar yang dirayakan dengan upacara bendera atau pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: MTQ VI Korpri Nasional 2022 Resmi Ditutup, Sumbar Keluar sebagai Juara Umum
Para anggota tidak bisa menggunakan batik KORPRI sembarangan, berikut adalah ketentuan pemakaian batik KORPRI menurut pasal 12 pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia :
1. Pakaian Batik KORPRI digunakan dengan bawahan berwarna hitam atau biru tua.
Artikel Terkait
Ini Pesan Penting Mendagri saat Pembukaan MTQ VI Korpri Tingkat Nasional di Sumbar
Yuk Ramaikan MTQ VI Korpri di Sumbar, Ada 182 Stand Pameran Aneka Produk
PLN UID Sumbar Sukses Alirkan Listrik Tanpa Kedip Selama MTQ VI Korpri Nasional
MTQ VI Korpri Nasional 2022 Resmi Ditutup, Sumbar Keluar sebagai Juara Umum
29 November Hari Korpri, Ini Sejarahnya