Gebrakan Besar Jenderal Andika Perkasa, Loloskan Keluarga Eks PKI Menjadi Anggota TNI

- Selasa, 29 November 2022 | 16:45 WIB
Jendral TNI Andika Perkasa dan isu PKI (YouTobe @JendralTNIAndikaPerkasa)
Jendral TNI Andika Perkasa dan isu PKI (YouTobe @JendralTNIAndikaPerkasa)

 

HARIANHALUAN.COM - Isu PKI menjadi pembahasan setiap tahunnya, terutama ketika peringatan G 30S PKI pada 30 September, dimana kadang sebagian masyarakat ketika mendengar kata PKI masih menjadi momok.

Isu kebangkitan PKI ini selalu disanding-sandingkan dengan apapun sampai menjadikan peluru perkara persaingan politik. Bahkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu tersebut ini baik politik jangka pendek. 

Kini sudah masuk generasi ketiga ataupun keempat dari keluarga dahulu merupakan anggota PKI. Namun hingga saat ini masih belum dapat melepaskan dari stigma negatif.

Baca Juga: Sisa 1 Tahun Masa Bakti Laksamana Yudo Margono Calon Panglima TNI, Ini PR Beratnya

Bahkan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang mengikuti proses seleksi prajurit sudah menjadi tradisi dalam tubuh TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan gebrakan baru dengan menghapus larangan tersebut yang selama telah berlangsung lama.

Beberapa syarat untuk menjadi anggota TNI disederhanakan, salah satunya yaitu  dicabutnya tetang larangan bagi keluarga atau keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai anggota TNI.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Pariaman Diduga Anggota Geng Pargoy

Dikutip dari akun YouTobe @jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa (29/11), Pernyataan ini disampaikan Jendral Andika Perkasa dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI).

Rapat dilaksanakan bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI Jakarta. membahas mekansime penerimaan prajurit TNI. diantaranya tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, dan kesehatan.

Ketika mengulas tes mental ideologi, Andika mempertanyakan apa yang dinilai dari poin nomor empat yang mengenai dengan keturunan si calon prajurit.

Baca Juga: Mengenal Arsenik, Racun yang Jadi Penyebab Kematian Satu Keluarga di Magelang

"Yang mau dinilai apa? kalau dia ada keturunan dari apa?," tanyanya

Panitia menyampaikan dasar hukum yang digunakan panitia merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1965 tentang Pembubaran PKI.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: You tube, Jendral TNI Andika Perkasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Kaget, Ini Deretan Mobil Kece Sekda Riau

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:28 WIB
X