Pesarta rapat menyebut jika TAP MPRS ini ikut melarang organisasi underbouw dari PKI. Keterangan dari panitia inilah yang membuat Andika meminta agar mengecek kembali aturan sebenarnya,
"Yakin ini? cari internet sekarang," ucapnya
Baca Juga: Aksi Koboi Polisi Brigadir A, Korbannya Santri, Begini Kelakuannya
Jenderal Andika Perkasa pun lalu menyampaikan kepada peserta rapat jika TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
"Tidak ada kata-kata underbouw segala macam," ujarnya.
Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Jika melarang pastikan kita punya dasar hukum," Tambah Andika Perkasa dengan tegas.
Baca Juga: Demokrasi Indonesia Terpapar Racun Presidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung Jabarkan Begini
Jendral Andika Perkasa mengungkapkan keputusannya memperbolehkan keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI, karena dasar hukum Tap tersebut tak mengatur soal pelarangan itu.
"Zaman saya tidak ada lagi proses seleksi masuk TNI keturunan (PKI). Tidak, karena saya menggunaakan dasar hukum," Ujarnya
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikenal mempunyai sikap keras kepada komunis sejak Tragedi tahun 1965.
Tentu keputusan ini menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat yang mendukung kebijakan tersebut, dikarenakan bisa menghilangkan sifat diskriminatif di dalam berjalannya institusi TNI. (*)
Artikel Terkait
Calon Panglima TNI Cuma Punya Waktu 1 Tahun untuk 'Beraksi', Yudo Margono Tahun Depan Harus Pensiun
Sisa 1 Tahun Masa Bakti Laksamana Yudo Margono Calon Panglima TNI, Ini PR Beratnya
Mengenal Sosok Veronica, Istri Laksamana Yudo Margono yang Punya Kemampuan Khusus
Jangan Kaget! Segini Gaji Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI