HARIANHALUAN.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE.
Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam RKUHP dengan beberapa penyesuaian.
Dilansir antaranews.com, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej menjelaskan, perbedaan penghinaan dan kritik akan diatur seketat mungkin dalam RKUHP.
Berikut perbedaannya.
Penghinaan
Seperti yang dikatakan Eddy dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 November 2022, pasal penghinaan terdapat dalam pasal 240 RKUHP.
Pasal 240 RKUHP memuat tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 240 RKUHP yang rilis Juli 2022 lalu.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ditahan, Profesor UU ITE Curiga Pesanan Siapa, Tak Boleh Tahan Tersangka Lho
Imbas Postingan Budi Dalton, Sule Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Bahaya Pasal Karet yang Mengintai Semua Pengguna Media Sosial
Bravo Demokrasi! RKUHP Bakal Ganti Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Simak! Awal Mula Pemerintah Berlakukan UU ITE Pencemaran Nama Baik