HARIANHALUAN.COM - Pemerintah bakal hapus UU ITE soal pencemaran nama baik. Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin, 28 November 2022 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Namun dalam penerapannya, UU ITE ini memiliki perjalanan yang cukup panjang. Bahkan harus berkali-kali melalui revisi.
Baca Juga: Awas Kecolongan! Inilah 4 Pasal UU ITE yang Mungkin Sering Kamu Langgar
pada sejarah awal penetapannya ketika Indonesia di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masih belum juga memiliki pedoman hukum dunia maya atau cyber.
Hal ini membuat 2 universitas ternama Indonesia menyusun konsep RUU cyber-nya masing-masing.
2 Universitas ternama ini, yaitu Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Edmon Makarim bersama Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran yang dipimpin oleh Prof. Mieke Komar Kantaatmadja.
Universitas Indonesia membuat konsep RUU yang mengatur semua hal mengenai transaksi elektronik dan dinamai dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE).
Baca Juga: Simak! Awal Mula Pemerintah Berlakukan UU ITE Pencemaran Nama Baik
Sedangkan Universitas Padjajaran membuat aturan mengenai teknologi Informasi mulai dari perlindungan mengenai hak pribadi, e-commerce, konsumen, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha tidak sehat, bahkan tindak pidana siber.
Unpad menamai konsep ini dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI).
pada tahun 2003, konsep RUU dari kedua universitas ini digabung.
Kemudian pada tahun 2005, ketika masa pemerintahan Presiden SBY dibentuklah kominfo yang mana awalnya bernama Departemen Kominfo beranggotakan 50 orang.
Pembahasan mengenai RUU ITE ini dilaksanakan dari tahun 2005-2007.
Artikel Terkait
Bukan Hanya ASTRO, KVIBES.ID Juga Hadirkan UN1TY, Tiara Andini, Vierratale di Acara BLIF 2022
Nikita Mirzani Ditahan, Profesor UU ITE Curiga Pesanan Siapa, Tak Boleh Tahan Tersangka Lho
Imbas Postingan Budi Dalton, Sule Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Bahaya Pasal Karet yang Mengintai Semua Pengguna Media Sosial
Bravo Demokrasi! RKUHP Bakal Ganti Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Simak! Awal Mula Pemerintah Berlakukan UU ITE Pencemaran Nama Baik