KPK Gandeng Panglima TNI Bidik Sidang Korupsi Helikopter

- Selasa, 29 November 2022 | 17:27 WIB
Preskon di KPK (Istimewa)
Preskon di KPK (Istimewa)

HARIANHALUAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sudah berbicara dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengenai kasus pengadaan helikopter jenis AW 101.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi persnya baru-baru ini.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan, bakal melakukan kerjasama dengan Panglima TNI dalam perkara pengadaan helikopter jenis AW 101.

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain lain," kata Karyoto, dalam konferensi persnya di gedung KPK pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang Mencengangkan, Organ Korban Terbakar

Karyoto juga mengakui terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya pimpinan (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Panglima.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sudah bergulir cukup lama.

Adapun perkembangan terkait kasus itu yakni pemanggilan saksi, yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan itu sudah dilakukan oleh KPK.

"Pihak-pihak yang terkait dengan instansi kemiliteran juga kami akan berupaya selalu koordinasi dengan Panglima TNI (Andhika Perkasa) maupun dengan Tipikor TNI untuk dapat membantu dalam proses persidangan," ujar Karyato. (*)

 

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X