HARIANHALUAN.COM- Sebanyak 12 orang tersangka dari 5 kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Selatan (Solsel) dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Waka Polres Solsel Kompol Yonnis Fendri menyebutkan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana.
Kegiatan press release pada Selasa, 29 November 2022 tersebut dihadiri Kabag Ops AKP Dadang Iskandar beserta Kasat Reskrim Iptu Sudirman.
Baca Juga: Anak Kemenakan Datuak Rajo Biaro Kaum Melayu 'Baralek Gadang' di Pauh Duo Solok Selatan
"5 kasus tindak pidana antara lain kasus persetubuhan anak dibawah umur, dua kasus pencurian kendaraan bermotor, kasus persetubuhan dan pencabulan serta kasus pertolongan jahat (Tadah) dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang mana 1 tersangka merupakan anak dibawah umur," kata dia dari keterangan resminya yang diterima Harian Haluan.
Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap tersangka dikenakan pasal 76 D Pasal 81 (2) tentang persetubuhan dan pencabulan Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Kasus persetubuhan dan pencabulan dikenakan Pasal 76 D Yo 76 E Jo Pasal 81 (2) tentang Persetubuhan dan Pencabulan Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kompol Yonnis Fendri menambahkan untuk 2 kasus pencurian, kasus pertama dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan kasus pencurian kedua dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk Kasus Pertolongan Jahat (TADAH) sendiri kami kenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mana tersangka berjumlah 3 orang dan salah seorang diantaranya adalah Wanita," kata dia.
"Dengan maraknya tindak pidana pencurian akhir-akhir ini agar masyarakat dapat selalu waspada dan berhati hati serta kepada orang tua agar kiranya dapat selalu mengawasi anak anaknya," katanya. (*)