HARIANHALUAN.COM - Setelah kabur dari LP Cipinang di tahun 1996, kasus Eddy Tansil tidak juga selesai hingga saat ini. Meski sempat terlacak keberadaannya di luar negeri, Indonesia masih belum dapat menemukan batang hidungnya.
Kejahatan bernilai fantastis ini yang merugikan negara sampai Rp1,3 triliun, membuat kasus Eddy Tansil menjadi satu lagi titik hitam dalam sejarah pemerintahan, terutama dari era Soeharto.
Keterlibatan beberapa pejabat tinggi negara tentu membuat kasus Eddy Tansil menjadi suatu yang sangat sulit dikuak. Minimal untuk menjerat para 'aktor' yang terlibat dan masih bebas berkeliaran di dalam negeri.
Baca Juga: Telkom Telah Salurkan Bantuan Senilai Rp1 Miliar Pasca Gempa Cianjur
Salah satu sosok yang digadang sebagai celah masuk bagi Eddy Tansil untuk melakukan aksinya adalah Sudomo yang terkenal sebagai Menko Polkam dan mantan Menaker di zaman Soeharto.
Pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil dilakukan melalui pengajuan kredit.
Buronan kelas kakap ini mengaku, pinjaman akan digunakan untuk pembangunan tiga pabrik baru atas nama perusahaan Petrokimia miliknya, yaitu PT. Golden Key Group.
Baca Juga: Sembelih Sapi, Kabupaten Agam Kirim Rendang untuk Korban Gempa Cianjur
Andil Sudomo dalam hal ini adalah pemberian surat katebelece atau surat referensi yang membuat Bapindo menyetujui pengajuan kredit ini.
Aliran dana kredit ini sempat berjalan beberapa tahun sebelum ditemukan kejanggalan. Sejak pertama diberikan di tahun 1992 hingga 1994, angka kredit mencapai yang kita kenal sekarang, Rp1,3 triliun.
Dikutip harianhaluan.com dari buku "Dari Eddy Tansil, Sudomo, dan Sumarlin" yang diterbitkan Pusat Data dan Analisa Tempo di tahun 2019,
Baca Juga: Wamen Pertanian Janji Bantu Pembangunan TPH di Kota Pariaman
Unjuk rasa pecah setelah kasus Eddy Tansil mulai memasuki proses hukum. Ketika si terdakwa masih menjalani pemeriksaan, dua pejabat tinggi negara sudah diadili langsung oleh rakyat melalui demonstrasi turun ke jalan.
Kesalahan Sudomo dianggap rakyat sangat jelas waktu itu, terkait pemberian surat katebelecenya. Sedangkan, Sumarlin yang menjabat sebagai Menteri Keuangan, juga dianggap bersalah karena kedekatannya dengan Eddy Tansil.
Artikel Terkait
Bikin Susah se-Indonesia, Ini Jejak Bisnis Eddy Tansil, Mahasiswa DO Buron Sejak 1996
Eddy Tansil Buronan Kelas Kakap Indonesia Masih Bebas, Inikah Alasannya?
Dilelang! Begini Kondisi Rumah Eddy Tansil, Buronon Kelas Kakap yang Raib Sejak 1996
Menguak Jejak Eddy Tansil, Buronan Kelas Kakak dan Sederet Nama Besar di Baliknya
Menguak Hubungan XI Jinping dan Eddy Tansil, Buronan Indonesia yang Raib Sejak 1996